Jumat, 23 Juni 2017

Gaji Guru Setelah dinaikan oleh Pemerintah Sesuai Golongan 2017

Dalam Kesempatan Kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai daftar kenaikan Gaji guru guru Baik PNS atau Honorer berikut adalah beritanya :
Untuk guru PNS sendiri terutama di DKI Jakarta penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Hj Ida Hidayati mencontohkan, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasilan seluruhnya Rp 7.832.684. BACA SELENGKAPNYA>>>
Hasil gambar untuk bESARAN GAJI ASN 2017

Namun untuk rekan rekan semua yang ingin mengetahui daftar gaji gaji kenaikan PNS Sesuai golongan cek dibawah ini :
dan untuk rekan reka honorer ketahuilah disini dengan adanya siapa saja guru honorer yang mendapatkan tunjangan tahun 2017 :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai berita gaji guru mengalami kenaikan dari pemerintan mudah mudahan dapat memberikan informasi, semoga berguna, silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan.

Gaji Guru Setelah dinaikan oleh Pemerintah Sesuai Golongan 2017

Dalam Kesempatan Kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai daftar kenaikan Gaji guru guru Baik PNS atau Honorer berikut adalah beritanya :
Untuk guru PNS sendiri terutama di DKI Jakarta penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Hj Ida Hidayati mencontohkan, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasilan seluruhnya Rp 7.832.684. BACA SELENGKAPNYA>>>
Hasil gambar untuk bESARAN GAJI ASN 2017

Namun untuk rekan rekan semua yang ingin mengetahui daftar gaji gaji kenaikan PNS Sesuai golongan cek dibawah ini :
dan untuk rekan reka honorer ketahuilah disini dengan adanya siapa saja guru honorer yang mendapatkan tunjangan tahun 2017 :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai berita gaji guru mengalami kenaikan dari pemerintan mudah mudahan dapat memberikan informasi, semoga berguna, silahkan dibagikan.
Regards Pendidikan.

Kamis, 22 Juni 2017

amran-w.blogspot.com, saya adalah seorang guru di satu sekolah yang berada di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tepatnya di Kecamatan Toboali, saya adalah seorang Guru yang bertugas di SD Negeri 6 Toboali. saya mengajar mata pelajaran yang diampu yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI).
pendikan saya :
Pendidikan Dasar adalah SD Islama Dharma Toboali
Pendidikan Menengah adalah SMP PGRI Toboali
Pendidikan Lanjutan Atas adalah PGAN Pangkal Pinang
Pendidikan Tinggi adalah IAIN Raden Fatah Palembang (Fakulatas Tarbiayah & Keguruan Prodi Pendidikan Agama Islam)
Pekerjaan Tambahan:
Operator Dapodik Sekolah
Operator UKG/CPNS
Ketua KKG PAI Kec.Toboali
Melatih Beladiri Pencak Silat ( Tapak Murni)
amran-w.blogspot.com, saya adalah seorang guru di satu sekolah yang berada di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tepatnya di Kecamatan Toboali, saya adalah seorang Guru yang bertugas di SD Negeri 6 Toboali. saya mengajar mata pelajaran yang diampu yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI).
pendikan saya :
Pendidikan Dasar adalah SD Islama Dharma Toboali
Pendidikan Menengah adalah SMP PGRI Toboali
Pendidikan Lanjutan Atas adalah PGAN Pangkal Pinang
Pendidikan Tinggi adalah IAIN Raden Fatah Palembang (Fakulatas Tarbiayah & Keguruan Prodi Pendidikan Agama Islam)
Pekerjaan Tambahan:
Operator Dapodik Sekolah
Operator UKG/CPNS
Ketua KKG PAI Kec.Toboali
Melatih Beladiri Pencak Silat ( Tapak Murni)


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Beraktifitas

Sinarberita.com - Terobosan strategis diambil Kemendikbud terkait persyaratan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Persyaratan krusial selama ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan, tidak lagi menjadi syarat. Peraturan Mendikbud baru terkait TPG segera dikeluarkan komplit dengan petunjuk teknisnya (juknis).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan aturan yang berlaku sekarang, syaratnya mendapatkan TPG minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam . Di lapansepekangan syarat ini memunculkan masalah.

Hasil pemetaan Kemendikbud menyebutkan jumlah guru sasaran TPG yang tidak mampu mengejar syarat minimal jam mengajar itu berjumlah 36.382 orang. Jumlah itu setara dengan sekitar 2,5 persen sasaran penerima TPG yang mencapai 1,36 juta orang guru PNS daerah (PNSD), guru swasta, dan pengawas. ’’Meskipun persentasenya kecil, harus dicarikan solusi supaya guru-guru yang kurang jam mengajarnya berkesempatan mendapatkan TPG,’’ kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu.

Nah di aturan yang baru syarat minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan tidak lagi digunakan. Kemendikbud menyatakan syarat yang berlaku adalah pemenuhan jam kerja 40 jam/pekan. Ketentuan 40 jam ini mengacu pada jam sesungguhnya, bukan jam pelajaran.

Dengan skema baru ini, guru yang selama ini kekurangan jam


mengajar tidak perlu terpontang-panting mencari sekolah baru. Pranata mengatakan banyak sekali dampak negatif jika ada guru yang lari kesana-kemari untuk memenuhi 24 jam tatap muka. ’’Misalnya di kota besar, di jalan kena macet, sampai di sekolah sudah tidak semangat mengajar. Ujungnya CBSA (catat buku sampai abis, red),’’ jelasnya lantas tersenyum.

Jadi guru yang jadi pembina OSIS dan ekstra lainnya atau kegiatan organisasi profesi guru, bisa dikonversi menjadi pemenuhan jam kerja. Hanya saja Pranata mengatakan porsi mengajar harus dominan. Jangan sampai kegiatan mengajar di kelas hanya dua jam sehari, sisanya membimbing kegiatan siswa.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, di dalam peraturan yang baru nanti nomenklatur atau klausul minimal mengajar 24 jam tatap muka belum di hapus. Meskipun di dalam ketentuannya sudah tertulis beban kerja guru 40 jam per pekan.

Sehingga jika nanti tidak diperkuat dengan petunjuk teknis, aturan yang niatnya memudahkan guru itu, tidak jalan di lapangan. Ujungnya guru tetap diwajibkan mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Unifah mengatakan jika ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan masih berlaku ditambah dengan sekolah delapan jam sehari, maka beban guru bakal semakin berat.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sumeks.co.id. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Sumber, http://www.sinarberita.com






Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Beraktifitas

Sinarberita.com - Terobosan strategis diambil Kemendikbud terkait persyaratan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Persyaratan krusial selama ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan, tidak lagi menjadi syarat. Peraturan Mendikbud baru terkait TPG segera dikeluarkan komplit dengan petunjuk teknisnya (juknis).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan aturan yang berlaku sekarang, syaratnya mendapatkan TPG minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam . Di lapansepekangan syarat ini memunculkan masalah.

Hasil pemetaan Kemendikbud menyebutkan jumlah guru sasaran TPG yang tidak mampu mengejar syarat minimal jam mengajar itu berjumlah 36.382 orang. Jumlah itu setara dengan sekitar 2,5 persen sasaran penerima TPG yang mencapai 1,36 juta orang guru PNS daerah (PNSD), guru swasta, dan pengawas. ’’Meskipun persentasenya kecil, harus dicarikan solusi supaya guru-guru yang kurang jam mengajarnya berkesempatan mendapatkan TPG,’’ kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu.

Nah di aturan yang baru syarat minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan tidak lagi digunakan. Kemendikbud menyatakan syarat yang berlaku adalah pemenuhan jam kerja 40 jam/pekan. Ketentuan 40 jam ini mengacu pada jam sesungguhnya, bukan jam pelajaran.

Dengan skema baru ini, guru yang selama ini kekurangan jam


mengajar tidak perlu terpontang-panting mencari sekolah baru. Pranata mengatakan banyak sekali dampak negatif jika ada guru yang lari kesana-kemari untuk memenuhi 24 jam tatap muka. ’’Misalnya di kota besar, di jalan kena macet, sampai di sekolah sudah tidak semangat mengajar. Ujungnya CBSA (catat buku sampai abis, red),’’ jelasnya lantas tersenyum.

Jadi guru yang jadi pembina OSIS dan ekstra lainnya atau kegiatan organisasi profesi guru, bisa dikonversi menjadi pemenuhan jam kerja. Hanya saja Pranata mengatakan porsi mengajar harus dominan. Jangan sampai kegiatan mengajar di kelas hanya dua jam sehari, sisanya membimbing kegiatan siswa.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, di dalam peraturan yang baru nanti nomenklatur atau klausul minimal mengajar 24 jam tatap muka belum di hapus. Meskipun di dalam ketentuannya sudah tertulis beban kerja guru 40 jam per pekan.

Sehingga jika nanti tidak diperkuat dengan petunjuk teknis, aturan yang niatnya memudahkan guru itu, tidak jalan di lapangan. Ujungnya guru tetap diwajibkan mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Unifah mengatakan jika ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan masih berlaku ditambah dengan sekolah delapan jam sehari, maka beban guru bakal semakin berat.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sumeks.co.id. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Sumber, http://www.sinarberita.com






ALTERNATIF-ALTERNATIF PENYAJIAN RPP
A. RPP YANG MEMUAT KOMPONEN SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar/KD
1. KD pada KI-1 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
2. KD pada KI-2 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar



B. RPP YANG MEMUAT KOMPONEN SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester:
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Tujuan Pembelajaran (*)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Materi Pembelajaran (**)
D. Metode Pembelajaran (***)
E. Media Pembelajaran
F. Sumber Belajar
G. Langkah – Langkah Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
H. Penilaian Hasil Pembelajaran


C. PERPADAUAN PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014 DAN NO. 22 TAHUN 2016
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester:
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti/KI
B. Kompetensi Dasar/KD dan Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK


Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
KD pada KI 1
( khusus Guru Mapel Agama dan PPKn)
KD pada KI 2
( Khusus Guru Mapel Agama dan PPKn)
KD pada KI 3
KD pada KI 4



C. Tujuan Pembelajaran (*)
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran (***)
F. Media/Alat dan Bahan Pembelajaran
G. Sumber Belajar
H. Langkah – Langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
Pertemuan kedua : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
Pertemuan ketiga : (….JP)
Pertemuan seterusnya
I. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran


Lampiran-lampiran RPP:
1. Materi Pembelajaran Pertemuan 1 (jika diperlukan)
2. Instrumen Penilaian Pertemuan 1
3. Materi Pembelajaran Pertemuan 2 (jika diperlukan)
4. Instrumen Penilaian Pertemuan 2
Dan seterusnya tergantung banyaknya pertemuan.
Keterangan :
(*) Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(**) Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (dalam hal ini
metakognitif tidak termasuk materi pembelajaran, metakognitif berkaitan dengan strategi belajar
yang dilakukan oleh siswa, bagaimana siswa menemukan strategi untuk mempelajari materi
fakta, konsep, maupun prosedur dengan membuat jembatan keledai, peta konsep, ringkasan
bergamar, dll yang Ia susun sendiri untuk memudahkan mereka memahami materi. Keterampilan
demikian perlu dilatihkan agar tidak hanya sebagai pengetahuan tentang strategi saja akan tetapi
lebih kepada penerapan strategi hingga menjadi strategi otomatis pada diri siswa.
(***) Disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai, pada bagian ini berkaitan dengan penggunaan pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran.

















ALTERNATIF-ALTERNATIF PENYAJIAN RPP
A. RPP YANG MEMUAT KOMPONEN SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar/KD
1. KD pada KI-1 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
2. KD pada KI-2 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar



B. RPP YANG MEMUAT KOMPONEN SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester:
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Tujuan Pembelajaran (*)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Materi Pembelajaran (**)
D. Metode Pembelajaran (***)
E. Media Pembelajaran
F. Sumber Belajar
G. Langkah – Langkah Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
H. Penilaian Hasil Pembelajaran


C. PERPADAUAN PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014 DAN NO. 22 TAHUN 2016
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester:
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti/KI
B. Kompetensi Dasar/KD dan Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK


Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
KD pada KI 1
( khusus Guru Mapel Agama dan PPKn)
KD pada KI 2
( Khusus Guru Mapel Agama dan PPKn)
KD pada KI 3
KD pada KI 4



C. Tujuan Pembelajaran (*)
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran (***)
F. Media/Alat dan Bahan Pembelajaran
G. Sumber Belajar
H. Langkah – Langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
Pertemuan kedua : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
Pertemuan ketiga : (….JP)
Pertemuan seterusnya
I. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran


Lampiran-lampiran RPP:
1. Materi Pembelajaran Pertemuan 1 (jika diperlukan)
2. Instrumen Penilaian Pertemuan 1
3. Materi Pembelajaran Pertemuan 2 (jika diperlukan)
4. Instrumen Penilaian Pertemuan 2
Dan seterusnya tergantung banyaknya pertemuan.
Keterangan :
(*) Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(**) Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (dalam hal ini
metakognitif tidak termasuk materi pembelajaran, metakognitif berkaitan dengan strategi belajar
yang dilakukan oleh siswa, bagaimana siswa menemukan strategi untuk mempelajari materi
fakta, konsep, maupun prosedur dengan membuat jembatan keledai, peta konsep, ringkasan
bergamar, dll yang Ia susun sendiri untuk memudahkan mereka memahami materi. Keterampilan
demikian perlu dilatihkan agar tidak hanya sebagai pengetahuan tentang strategi saja akan tetapi
lebih kepada penerapan strategi hingga menjadi strategi otomatis pada diri siswa.
(***) Disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai, pada bagian ini berkaitan dengan penggunaan pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran.
















Hasil gambar untuk muhadjir effendy

MULAI 2017 MENDIKBUD MEMASUKKAN 7 KEBIJIKAN PENDIDIKAN NASIONAL TERUTAMA KESEJAHTERAAN UNTUK GURU


amran-w.blogspot.co.id - Assalamualaikum wr wb.... Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini Amran Website akan membagikan informasi mengenai ....

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan fokus mempersempit kesenjangan pendidikan sebagai program prioritas di 2017. Salah satunya dengan memasukan pembangunan infrastruktur pendidikan dan pengelolaan guru ke dalam kegiatan prioritas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy akan memasukkan tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR, akhir pekan kemarin.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan.

Muhadjir juga menyatakan akan memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dapat dirasakan oleh masyarakat, dan memastikan keterlibatan publik


secara maksimal, serta memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Target dan sasaran pendidikan diantaranya meningkatkan akses pendidikan, yakni dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa.

Muhadjir mengungkapkan, akan membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Sedangkan untuk pengelolaan dan pengembangan guru, Mendikbud menargetkan peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, serta memberikan insentif guru non-PNS kepada 116 ribu guru. “Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, dan menyediakan 796 ribu guru pembelajar,” jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Ia menambahkan, sebanyak 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, kami juga akan melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.


Sumber : koran-jakarta


Hasil gambar untuk muhadjir effendy

MULAI 2017 MENDIKBUD MEMASUKKAN 7 KEBIJIKAN PENDIDIKAN NASIONAL TERUTAMA KESEJAHTERAAN UNTUK GURU


amran-w.blogspot.co.id - Assalamualaikum wr wb.... Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini Amran Website akan membagikan informasi mengenai ....

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan fokus mempersempit kesenjangan pendidikan sebagai program prioritas di 2017. Salah satunya dengan memasukan pembangunan infrastruktur pendidikan dan pengelolaan guru ke dalam kegiatan prioritas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy akan memasukkan tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR, akhir pekan kemarin.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan.

Muhadjir juga menyatakan akan memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dapat dirasakan oleh masyarakat, dan memastikan keterlibatan publik


secara maksimal, serta memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Target dan sasaran pendidikan diantaranya meningkatkan akses pendidikan, yakni dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa.

Muhadjir mengungkapkan, akan membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Sedangkan untuk pengelolaan dan pengembangan guru, Mendikbud menargetkan peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, serta memberikan insentif guru non-PNS kepada 116 ribu guru. “Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, dan menyediakan 796 ribu guru pembelajar,” jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Ia menambahkan, sebanyak 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, kami juga akan melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.


Sumber : koran-jakarta